Pekanbaru- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mendalami insiden tewasnya Derison Siregar (23 tahun) pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya langsung turun ke lokasi pada saat kejadian menewaskan pekerja pengeboran minyak tersebut(23/1).
"Saat turun kita langsung memastikan hak pekerja yang meninggal dunia, dan ternyata pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu otomatis santunan jaminan kecelakaan kerjanya," ujarnya.
Tambahnya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah sesuai aturan. Namun, untuk hak pekerja nanti akan diserahkan kepada ahli waris. Saat ini masih proses pembayaran dan akan kita kawal sampai diterima kepada ahli waris," imbuhnya.
Dikatakan Imron, pihaknya saat ini tengah mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja yang menyebabkan tewasnya pekerja.
"Itu yang kita investigasi dan kita cek dengan meminta keterangan dari pihak PHR sendiri maupun subkontraktor, baik itu berkaitan dengan pekerjanya maupun Standar Operasional Prosedur (SOP)," terangnya.
Sambung Imron bahwa SOP yang kita cek ada dua, pertama pekerja yang meninggal ini kan selesai melakukan servis sumur minyak mengunakan crane. Setelah itu kan dibongkar, SOP pembongkaran crane itu kita minta keterangan seperti apa yang menyebabkan kecelakaan kerja.
"Pihaknya akan mendalami insiden pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, apakah disitu ada unsur lalai atau karena lemahnya pengawasan dari pengawas", tegas Imron.
Pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Kita minta keterangan dari berbagai pihak, Insya Allah pekan depan kita panggil," pungkasnya.