PEKANBARU - Konflik antara karyawan dengan perusahaan kembali terjadi. Kali ini terjadi perselihan pada PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Indragiri Hulu. Dua orang karyawan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dengan tuntutan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Dr. Imron Rosyadi(12/1/23).
Tambahnya antara karyawan dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan. PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar. Tapi PT NHR minta surat tanah kepada mantan direkturnya yang melaporkan. Makanya tak selesai-selesai masalah itu.
Imron mengatakan, masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, mantan direktur itu harus menyerahkan semua dokumen PT NHR.
"Kalau terkait surat tanah mantan Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah," tegas Imron.
Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah karyawan yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu.
"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas kepada bidang perselisihan. Pokoknya masih proseslah," tutupnya.