Tangkap Dua Belas Tersangka Judi Online, Bareskrim Polri: Jangan Tergiur, Menang dan Kalah Itu Sudah Disetting

Tangkap Dua Belas Tersangka Judi Online, Bareskrim Polri: Jangan Tergiur, Menang dan Kalah Itu Sudah Disetting
Polri Ekspos Penangkapan Dua Belas Orang Tersangka Judi Online

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bermain judi, terutama judi online.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan selain termasuk tindak pidana, pemain judi online tidak mendapatkan keuntungan.

“Jangan tergiur dengan promosi bonus. Karena biar bagaimanapun itu sebenarnya sudah di-setting. Kekalahan, kemenangan sudah di-setting,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Dilanjutkan Reinhard Selain 12 tersangka tersebut, empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni ST, TT, AM, dan RR menjadi buronan.

"Dua diantaranya merupakan bos situs judi online tersebut. Keduanya, diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 12 pegawai customer service judi online atau daring dengan laman www.mastertogel78.live. Mereka ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Jakarta Utara pada,  Rabu (18/1/2023).

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, situs judi online tersebut telah beroperasi tiga bulan terakhir dan  memiliki tiga ribu lebih  pengguna yang menjadi korban. Kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar.

Dalam aksinya, lanjut Ramadhan, para pelaku secara kolektif mencari calon member melalui pesan WhatsApp dan SMS dengan menawarkan bonus yang besar.

“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” kata Ramadhan.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya

Index