Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kampar -Polsek Tambang tangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar inisial WI (47), IM (48) dan MB (28)  di Jalan Sungai Pinang – Sei Galuh, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Kali ini 24 jerigen berisikan solar dan 2 unit mobil ikut diamankan , Sabtu (28/1/2023).

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH.,MH mengatakan, Penangkapan ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, Kemudian dilakukan penyelidikan.

"Hasilnya ditemukan  sebuah mobil Mitsubishi Triton sedang memuat jerigen berisikan BBM Solar yang terparkir di rumah pelaku WI," ungkapnya.

Tambahnya tim Reskrim melakukan penggeledahan kedalam rumah dan menemukan sebanyak 24 jerigen  berisikan minyak solar bersubsidi kurang lebih 768  Liter.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dikatakan Kapolsek, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 24 jerigen yang berisikan ± 768 liter BBM bersubsidi jenis solar, mobil mitshubishi triton warna silver BG 8056 IL, mobil suzuki carry warna hitam BM 9937 TM.

"Jadi kami menghimbau kepada warga untuk jangan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena segala bentuk penimbunan BBM bersubsidi ini sudah melanggar hukum," tegas Kapolsek.

Seperti diketahui perbuatan pelaku  melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berita Lainnya

Index