6,18 Gram Sabu Ditemukan, Polres Rohul Ringkus Seorang Pria Di Kecamatan Rambah

6,18 Gram Sabu Ditemukan, Polres Rohul Ringkus Seorang Pria Di Kecamatan Rambah
Pelaku Berinisial AA yang Diamankan Polres Rohul

Rohul - Polres Rokan Hulu  (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu sekitar 6,18  gram berinisial AA.

Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, mengatakan tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah Desa Suka Maju Kecamatan Rambah pada, selasa (24/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.

“Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,18 gram, satu  buah kantong kain warna cokelat, satu toples warna bening, satu unit handphone merk oppo dan sim card,” Jelasnya.

Dikatakannya, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan  penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki berinisial AA dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.

Ketika dilakukan interogasi terhadap AA Lanjut Riza, Ia  mengungkapkan bahwa Narkotika tersebut miliknya. Atas hal ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index