PEKANBARU - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Riau melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial bagi HRD perusahaan di Provinsi Riau.
Sertifikasi kompetensi dimulai dengan asestmen kompetensi yang dibuka oleh Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi di Hotel Grand Central Pekanbaru pada (24-26/1/2023).
Penyelenggaraan asesmen kompetensi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022. Demikian disampaikan oleh Kadisnakertrans Riau Dr. Imron Rosyadi(24/1/23).
Tambahnya asesmen dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan sekarang ini meliputi dua skema sertifikasi okupasi, yaitu untuk jabatan Penata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), dan jabatan Penata Pembuatan Perjanjian Kerja (P3K). Kedua skema sertifikasi tersebut berada dalam Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indoneisa (KKNI).
Dikatakan Imron, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial ini tidak semata-mata melaksanakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 saja.
"Namun, lebih jauh lagi juga dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Human Resources Manajemen (HRM) di perusahaan dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan industrial", ujar Imron.
Hal ini kata Imron, sangat penting dan strategis dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
"Apabila semua tugas dan fungsi yang terkait dengan hubungan industrial ditangani oleh SDM yang kompeten, Insyaallah tugas dan fungsi tersebut akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkualitas," terangnya.
Selain itu kata Imron, juga akan berdampak pada ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta peningkatan produktivitas, kesejahteraan dan daya saing karyawan maupun perusahaan.
Dijelaskan dia, dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi, akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan.
"Kemudian, memudahkan perusahaan dalam perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis," ucapnya.
Sambung Imron bahwa penyelenggaraan asesmen kompetensi untuk skema sertifikasi jabatan P3HI dan P3K ini merupakan langkah awal dari Disnakertrans Provinsi Riau.
Kegiatan ini kata Imron, diselenggarakan menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP). Bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM HRM di perusahaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang hubungan industrial.
"Langkah awal ini akan terus digulirkan secara berkelanjutan, baik pada skema sertifikasi yang sama maupun skema sertifikasi lain untuk jabatan-jabatan lain pada berbagai jenjang kualifikasi KKNI. Disnakertrans bersama LSP HIP menjamin bahwa penyelenggaraan asesmen kompetensi pada batch-batch berikutnya akan semakin lebih baik," tutupnya.