Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Kepada Anak Bawah Umur, Polsek Singingi Amankan Kakek Cabul

Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Kepada Anak Bawah Umur, Polsek Singingi Amankan Kakek Cabul
Kakek Cabul Berinisial S Alias PD diamankan Polsek Singingi di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi (Ahad, 22 Januari 2023)

Singingi - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi. Perbuatan tidak senonoh itu terjadi di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023).

“Pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi", demikian disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH.

Tambahnya bahwa kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit dikemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan korban menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan alat vitalnya kekemaluan korban MNK (8).

Dikatakan Kapolsek, setelah ditanyakan kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada Bulan November 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi.

Tak menunggu lama Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU MERIAN DONAL SH beserta 4 Personil melakukan Penangkapan terhadap kakek berinisial S (68).

"Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut", terang Kapolsek.

Sambungnya, turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) helai celana pendek warna hitam, 1(satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1(satu) helai singlet warna putih,1(satu) helai celana pendek warna hitam, 1(satu) helai baju kaos warna pink dan 1(satu) helai celana dalam warna biru.

"Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang", pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar.

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index