Gantikan Prof Azyumardi Azra yang Meninggal Dunia, Dr. Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers

Gantikan Prof Azyumardi Azra yang Meninggal Dunia, Dr. Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Terpilih Dr. Ninik Rahayu, SH,.MS

Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta. Pergantian untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Sidang pleno anggota Dewan Pers dilaksanakan secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders. Demikian Disampaikan Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025(13/1/23).

Sebelum menjabat didewan pers Ninik Rahayu aktif sebagai di fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif didunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Sebagai informasi dalam rapat pleno, anggota dewan pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya yaitu pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan statuta 2016 menjadi statuta 2023.

Berita Lainnya

Index