Terima Penghargan Keterbukaan Informasi Publik dari KI Riau, PJ Bupati Kampar Ucapkan Terima Kasih

Terima Penghargan Keterbukaan Informasi Publik dari KI Riau, PJ Bupati Kampar Ucapkan Terima Kasih
PJ Bupati Kampar Dr Kamsol, MM Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Yang Diserahkan Oleh Wakil Gubernur Riau

Komisi Informasi (KI) Riau memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota dan kategori khusus atas Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kembali menerima untuk ketiga kali Penghargan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif dengan nilai  96,75.

Penghargaan langsung diterima oleh Pj Bupati Kampar  Kamsol yang diserahkan oleh Wakil Guberbur Riau Edy Natar Nasution,di Ballrom Mutiara Mardeka Hotel Pekanbaru, Senin (12/12/2022).

Pj Bupati Kampar usai menerima penghargaan menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh Stakekholder sehingga Layanan Publik terbaik ini bisa kembali kita raih.

Untuk diketahui,  Kampar bukan saja terbuka terhadap seluruh aspek, namun Kampar juga terbuka dengan informasinya.

"Ini adalah komitmen kita terhadap Keterbukaan Informasi," jelasnya.

Selanjutnya, didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP, Kampar atau dalam kategori Pelayanan Desa terbaik se-Provinsi Riau juga diraih Kampar tepatnya Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Bukan itu saja, dalam kategori khusus Achievement Motifation Person  pelayanan dalam Instansi diraih oleh Putera Kabupaten Kampar yang saat ini menjabat Kepala Bidang Kabid Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Diskminfo dan Persandian Kampar Salmi Hadi, S.Sos., M.Si. Penghargaan ini juga diterima oleh Bupati Rohul Sukiman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya.

Sementara Wakil Gubernur Riau dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap semua penerima penghargaan, baik Badan Layanan Publik maupun perorangan.

Edy menambahkan, bahwa Alapresiasi dan kepatuhan terhadap akan Keterbukaan Informasi Publik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, Komisi Informasi Riau saat ini berhak memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota, Partai Politik, BUMD, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, serta dalam kategori khusus.

Edy Natar juga menegaskan, bahwa tidak ada satupun Informasi Publik di Kampar baik sekarang maupun kedepan yang tidak bisa di akses atau didapatkan Masyarakat. Dengan demikian, mau tidak mau harus memberikan Informasi Transparan yang berkaitan dengan Program Kemasyarakatan.

Sementara itu Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan tidak serta merta atau tiba - tiba tapi melalui proses yang panjang.

"Akan tetapi, ini bukan ajang perlombaan, melainkan sebagai motivasi,"tambahnya.

Menurutnya, ini ada penilaian melalui Self Assesment Quisioner (SAQ) , Implementasi Kepatuhan Publik, seperti PPID, Desk Layanan Infomasi, Teknologi Informasi, Sumber Daya Pengelola serta yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP).

Berita Lainnya

Index