Kemenkumham Riau Gelar Pencanangan dan Pengukuhan Gugus Tugas Pelayanan

Kemenkumham Riau Gelar Pencanangan dan Pengukuhan Gugus Tugas Pelayanan

PEKANBARU -  Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kamis (22/9/22) yang  bertempat di Ballroom Hotel Jatra. Kegiatan ini untuk mendorong pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, baik pada satuan kerjanya maupun Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta ramah HAM.

“Kanwil Kemenkumham Riau beserta jajaran selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bukti nyata atas komitmen ini dapat terlihat dari 9 dari 30 satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian PANRB,” ujar Kakanwil, Jahari Sitepu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi dan Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik berbasis HAM yang dipimpin oleh Kakanwil dan diikuti oleh Kepala UPT dan peserta.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan pencanangan P2HAM yang disaksikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM Sri Kurniati Handayani Pane, Direktur Kerja Sama HAM Ditjen HAM Hajerati, Perwakilan Friedrich Naumann Foundation Nur Rachmi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Eli Wardani.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan pencanangan P2HAM dan pengukuhan gugus tugas bisnis dan HAM sama-sama mempunyai tujuan dalam mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan yang diberikan.

“Nantinya, Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal ini, lantor wilayah memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM," ungkap Mualimin.

Tugas dan fungsi kantor wilayah yaitu memberikan panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnisnya. Untuk itu kepada Kakanwil dan jajarannya agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memajukan HAM dalam bidang pelayanan publik berbasis HAM.

Diakhir sambutannya Mualimin memberikan apresiasi  kepada Kepala Kantor Wilayah Riau beserta jajarannya dan seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, atas Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM .

“Semoga bentuk komitmen terhadap pengimplementasian nilai-nilai HAM ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh Kantor Wilayah dan UPT lainnya untuk segera melaksanakan Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di wilayahnya masing-masing,” tutup Mualimin.

(Mediacenter Riau/mtr)

Berita Lainnya

Index