Bupati Kuansing Sidak PT GSL, Temukan Buah Kepala Sawit Ilegal Diduga Dari Taman Nasional Tesso Nilo

Bupati Kuansing Sidak PT GSL, Temukan Buah Kepala Sawit Ilegal Diduga Dari Taman Nasional Tesso Nilo
Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dan Tim Terpadu Temukan Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan Tesso Nilo di PT Gemilang Sawit Lestari (Inuman, 7 Januari 2025)

Kuantan Singingi, Riau – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Sidak tersebut mengungkap fakta bahwa pabrik tersebut menampung buah kelapa sawit ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Hasil sidak ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius. Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Proses Pemantauan Terorganisir

Menurut Suhardiman Amby, operasi pemantauan terhadap aktivitas ini telah dilakukan secara intensif sejak awal. “Mobil pengangkut buah telah kami pantau dari awal saat mereka mulai jalan dari Basrah. Semua sudah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video, mulai dari pengangkutan hingga sampai di PT GSL,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa buah sawit yang diangkut tersebut diketahui milik seseorang bernama Marpaung dari kawasan Tesso Nilo. “Ini merupakan buah milik Marpaung dari Tesso Nilo. Aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Azas Keterlanjuran Sudah Berakhir

Suhardiman Amby menegaskan bahwa kesempatan mengurus azas keterlanjuran bagi aktivitas yang tidak sesuai aturan sudah lama berakhir. “Batas waktu pengurusan azas keterlanjuran terakhir adalah 30 November 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak diurus, maka status ilegal tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Peringatan Keras bagi Perusak Hutan
Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada para perusak hutan di Kuansing. 

“Jangan main-main dengan aturan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kuansing untuk menyelamatkan hutan. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Suhardiman.

Namun, Bupati menambahkan bahwa Pemda Kuansing tidak mempermasalahkan aktivitas berkebun atau memanfaatkan hutan selama dilakukan secara legal. “Jika buah diperoleh dengan cara yang baik, seperti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau izin lainnya, silakan berkebun. Asal legal dan tidak melawan hukum, kami tidak akan menghalangi,” jelasnya.

Suhardiman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan cara yang benar. “Pemanfaatan hutan diperbolehkan, misalnya melalui program Perhutanan Sosial (PS) atau sertifikat TORA. Ini adalah solusi legal yang bisa digunakan masyarakat tanpa merusak hutan,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Bupati Suhardiman Amby juga memaparkan dasar hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menambahkan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati mengatur ancaman pidana bagi perusak kawasan konservasi dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Bupati memastikan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk pencabutan izin pabrik jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL yang dimiliki PT GSL untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Komitmen untuk Lingkungan

Operasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Kuansing," tutup Bupati. 

Berita Lainnya

Index