Herika Putra Cibir KIC, Ngaku Aktivis Tapi Kok Tak Berani Laporkan Kasus 3 Pilar

Herika Putra Cibir KIC, Ngaku Aktivis Tapi Kok Tak Berani Laporkan Kasus 3 Pilar
Tokoh Muda Kuansing Herika Putra

Teluk Kuantan - Beberapa waktu yang lalu Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) melaporkan PLT Bupati Suhardiman Amby kepada kejati Riau. Dalam laporan nya KIC menyinggung masalah Infak ASN yang di kelola oleh Badan Pengelola Masjid Dan Musholla. berita tersebut dimuat dalam salah satu portal berita online yang diberi judul "Plt Bupati Kuansing Dkk dilaporkan ke KPK dan Kejati Riau".

Pemberitaan KIC tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang warga Kuansing Herika Putra (HP). HP menyebut KIC hanya cari sensasi seperti politikus bukan seperti mantan aktivis.

"KIC ini hanya cari sensasi, bukan benar benar bicara tentang tindakan korupsi seperti yang dituduhkan kepada Plt bupati Kuansing Suhardiman Amby baru baru ini, meskipun dalam tuduhannya dibalut dengan kata dugaan," ujarnya(17/4).

Lanjutnya, jika kita ingin Kuansing ini bersih dari korupsi, banyak kasus mangkrak yang sudah lama masuk penyidikan, diantaranya kasus 3 pilar yang sampai sekarang masih menggantung tak jelas.

"Hotel Kuansing misalnya, sudah berapa banyak uang daerah yang dihabiskan untuk gedung yang sekarang jadi sarang hantu itu? Jika kita ingin Kuansing bebas korupsi, tentu terkait dugaan korupsi 3 pilar patut juga KIC suarakan. Tapi kok tak berani sama sekali. Ini kan aneh, ngakunya aktivis," pungkasnya.

Sambungnya, saya ingatkan KIC jangan ngaku aktivis kalau hanya berani menyoroti persoalan yang kecil, sementara kasus 3 pilar yang menghabiskan anggaran Daerah lebih banyak, hanya bisa diam.

"Katanya aktivis, kok malah koar-koar mempermasalahkan infak ASN, dan lagi pula saya belum Ada dengar ASN yang mempermasalahkan terkait infak yang disoroti KIC tersebut," tegasnya.

Kemudian Herika menyinggung terkait kebun pemda yang dihebohkan KIC beberapa waktu lalu.

"Bila kita ingin buka persoalan kebun pemda ini, mesti kita urai dari awal bukan dilihat dari sekarang. Kebun itu dibangun pakai uang daerah tapi kemudian terkekang oleh aturan yang menyebabkan hasilnya tidak bisa masuk PAD karena lokasinya dianggap masuk kawasan hutan. Berapa banyak kerugian Negara yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah kita," ungkapnya.

Seharusnya kata Herika, itu yang mesti disuarakan KIC, kenapa kebun pemda itu dibuat kalau pada akhirnya hasil kebun tersebut tidak bisa masuk PAD.

"Sudahlah, berhenti sebar fitnah yang hanya menyebabkan kegaduhan tidak jelas. jangan seperti itu, kepentingan pribadi tapi dibalut dengan kepentingan masyarakat, kebencian yang membabi buta bisa menghilangkan nalar berfikir yang baik, masyarakat kita semua sudah pintar tidak ada yang mau dibodohi lagi dengan isu-isu murahan," tegasnya.

Dikatakan Herika, bila ingin Kuansing bebas dari korupsi tentu KIC harus melihat persoalan secara objektif, saya tantang KIC untuk suarakan kasus 3 Pilar dengan lantang.

Dari penelusuran awak media berikut daftar proyek dilingkungan Pemkab Kuansing yang masih mangkrak dan belum memiliki status hukum jelas dari tahun 2002.

1. Proyek kebun pemda 416,12 Ha 2002 - 2003 nilai proyek lebih kurang 16,2 M

2. Proyek Pembangunan Hotel Kuansing 2014 - 2015 menghabiskan anggaran sekitar 47,7 M lebih

3. Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan Abdur Rauf tahun 2015 senilai sekitar 12,7 M

4. Proyek Pembangunan Kampus Uniks Tahun 2014 - 2015 dengan nilai sekitar 79,4 M

5. Proyek Pembangunan Pasar Traditional Tahun 2014 - 2015 dengan nilai sekitar 50,1 M

Total nilai proyek yang diduga masih bermasalah di kuansing lebih kurang senilai 206,4 M periode 2002 s/d 2015.

Berita Lainnya

Index