Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Serikat Putra yang dilaksanakan pada senin (03/04/23) lalu.
Pemanggilan ini buntut dari kecelakaan kerja yang dialami Sugino (35) buruh panen PT Serikat Putra yang tersengat arus listrik saat melalukan pemanenan tandan buah sawit ( TBS).
Menurut Rival Lino kabid pengawasan Disnakertrans Riau, pihaknya akan membuat nota hasil pemeriksaan PT Serikat Putra untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur ( SOP) sesuai dengan aturan perundangan.
"Pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan kepada PT Serikat Putra dan sesuai peraturan menteri tenaga kerja nomor 33 tahun 2016 bahwa pengawas ketenagakerjaan akan membuat nota hasil pemeriksaan kepada perusahaan untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Tambahnya perbaikan ini menyangkut alat pelindung diri ( APD) bagi pekerja harus diterapkan oleh PT Serikat Putra terhadap karyawannya.
Dikatakan Riva Lino, terkait tingginya pokok sawit yang menjulang, bahwa itu tidak termasuk dalam pengawasan pihaknya karena itu menjadi kewenangan dinas perkebunan.(5/4)
"untuk ketinggian pohon sawit itu menjadi aspek kawan-kawan sektor perkebunan dalam hal ini dinas perkebunan," tandasnya. (RAP)