Terkait Kisruh Penerimaan PPPK, Komisi I DPRD Pelalawan Gelar RDP dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM, Ini Hasilnya

Terkait Kisruh Penerimaan PPPK, Komisi I DPRD Pelalawan Gelar RDP dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM, Ini Hasilnya
Komisi I DPRD Pelalawan Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Selasa, 21 Maret 2023)

Pelalawan - Komisi I DPRD Pelalawan melakukan upaya penyelesaian kisruh penerimaan PPPK di Kabupaten Pelalawan dengan melakukan rapat dengar pendapat yang dihadiri langsung oleh Asisten I Zulkifli, Kepala Dinas Pendidikan Abu Bakar dan jajaran serta Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Pelalawan.

Rapat tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Pelalawan, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Nasaruddin, SH, Wakil Ketua Monang Elizer Pasaribu, Anggota Abdul Muzakkir dan Sozipaohia(21/3).

Dalam agenda rapat tersebut dijelaskan oleh Nasaruddin selaku ketua Komisi I DPRD Pelalawan pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari Dinas pendidikan dan BKPSDM.

"Kita sudah dengar keterangan dari dinas pendidikan, kita sudah pertanyakan terkait pendaftar yang tidak lulus sebanyak 400 orang ini," ujarnya.

Tambahnya guru-guru Honor sudah lama mengabdi bahkan sudah ada yang punya Sertifikasi, tapi malah tidak lulus. Sementara yang baru mengabdi tiga Tahun justru lulus.

"Dari awal mekanisme pengangkatan PPPK diduga tidak terbuka, setelah kami telusuri kuota yang mendaftar sebanyak 1455 orang, sementara kuota yang tersedia hanya 1055 maka tentu harus dibuang 400 orang. informasi tersebut kami dengar dari dinas Pendidikan dan BKPSDM," jelasnya.

Lanjutnya, Info yang didapat dari OPD,  kelulusan ini murni dibuat oleh kepala sekolah, pengawas, serta guru senior, sedangkan dinas hanya mengirimkan rekapan hasil yang telah dibuat oleh kepala sekolah dan diteruskan ke Pusat.

"Kelulusan dinilai oleh 3 unsur yaitu kepala sekolah, pengawas serta guru senior dengan pembagian persentase 50 persen kepala sekolah, 30 persen pengawas dan 20 persen guru senior," pungkasnya.

Terkait kasus yang terjadi di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan, dirinya menilai disebabkan ketidakmampuan kepala sekolah dalam melakukan upaya perekrutan.

"Seperti di Tanjung Air Hitam ada 7 pendaftar tidak lulus, justru malahan orang dari luar yang lulus. Jadi saya menduga bukan karena kepala sekolah pelit nilai tapi karena ketidakmampuan kepala sekolah melakukan upaya perekrutan sebab setiap soal yang dibuat itu berbeda- beda setiap peserta calon PPPK ini," tuturnya.

Dikatakan Nasaruddin, bahwa dari hasil rapat dengar pendapat dengan Disdik dan BKPSDM, sudah  dapat solusi kongkrit terkait guru PPPK yang tidak lulus atau yang lulus tapi penempatanya tidak sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

"Pertama kepala dinas mengajukan ulang formasi tahap II,  mulai Tanggal 21 Maret sampai 30 April 2023, kami suruh sesuai kemampuan keuangan daerah, kami usulkan 500 sampai 1000 kuotanya," katanya.

Masih kata Nasarudin, untuk penempatan yang tidak sesuai dengan asal mereka mengabdi, melalui Bupati Pelalawan akan mengirimkan surat kepada KEMENPANRB untuk diusulkan dirubah kembali agar bisa disesuaikan dengan tempat dimana sekolah asal yang bersangkutan mengabdi. kita akan kawal sampai kepusat.

"Sistem perekrutan ini akan ditinjau ulang supaya tidak terjadi lagi kisruh disaat seleksi tahap II nantinya," imbuhnya. (RAP)

Berita Lainnya

Index