Anggota DPRD Pelalawan Kirim Surat Kepada Komisi X DPR RI Terkait Kisruh Seleksi PPPK

Anggota DPRD Pelalawan Kirim Surat Kepada Komisi X DPR RI Terkait Kisruh Seleksi PPPK
Anggota DPRD Pelalawan dari PKS Abdullah

Pelalawan - Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi di Kabupaten Pelalawan belum juga usai, pasalnya belakangan heboh dan mendapatkab protes dari berbagai kalangan, salahsatunya anggota DPRD Pelalawan dari PKS.

Setelah mengumpulkan informasi melalui posko pengaduanya, Abdullah anggota DPRD Pelalawan yang juga merupakan ketua Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) kabupaten Pelalawan mengirimkan surat kepada komisi X DPR RI, surat tertuju kepada  Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. yang menjabat sebagai sekretaris fraksi PKS DPR RI yang juga dilampirkan 147 surat penduan dari para pelamar PPPK tersebut.

Dikatakan Abdullah, nantinya persoalan ini akan diajukan diadukan kepada kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (KEMENDIKBUD), dan Kementrian Keuangan(20/3).

Menurut Abdullah semoga surat yang dikirim akan menjadi atensi komisi X DPR RI.

"Surat ini sudah kita kirimkan, dan sudah diterima oleh tenaga ahli yang bersangkutan, semoga ini akan menjadi atensi DPR RI komisi X
serta berharap agar formasi dikembalikan sesuai awal dan 4 point disurat itu dikabulkan" Ungkap Abdullah via whatsaap, Senin ( 20/03/23).

Sementara itu Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. yang dikonfirmasi melalui nomor whatshap beliau belum memberikan tanggapan, sementara pesan yang sudah dilayangkan oleh media Pijar Nasional sudah centang dua warna abu - abu.

Berikut 4 poin yang menjadi aduan PPPK yang diwakilkan atas nama Ketua PKS Kabupaten Pelalawan:

1. Banyaknya guru yang sudah mengabdi diatas 10 tahun tidak lulus PPPK agar dapat diluluskan tanpa tes lagi menimbang sudah lamanya pengabdian yang sudah diberikan.

2. Terjadinya perubahan formasi dipenghujung menjelang pengumuman kelulusan yang dalam analisa kami, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dari dapodik. Karena itu kami meminta perubahan informasi itu dibatalkan, dikembalikan pada formasi awal baik P1, P2, maupun P3 sesuai asal sekolah mengajarnya.

3. Menempatkan guru yang dengan skornya tinggi tapi TP alias tidak ada penempatan untuk ditempatkan disekolah asal.

4. Adanya perubahan formasi yang berpeluang menghilangkan sertifikasi guru yang sudah didapatkan, agar tidak dihilangkan.
Surat tertulis pada 17 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Abdullah, dengan cap stempel DPRD Kabupaten Pelalawan dengan jabatan Ketua Partai Keadilan Sejahtera. (RAP)

Berita Lainnya

Index