BREAKING NEWS: Disnakertrans Riau Tetapkan Project Manager Mitra PHR Sebagai Tersangka

BREAKING NEWS: Disnakertrans Riau Tetapkan Project Manager Mitra PHR Sebagai Tersangka
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Dr. Imron Rosyadi, MH

Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan Project Manager mitra Pertamina Hulu Rokan berinisial HR sebagai tersangka pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

HR merupakan penanggung jawab atas Insiden 3 pekerja yang tewas dalam tangki limbah Jumat lalu. Karena HR merupakan project manager. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Dr. Imron Rosyadi(6/3).

Tambahnya penetapan tersangka HR ini sudah melalui mekanisme yang tepat oleh penyidik pegawai negeri sipil(PPNS) Disnakertrans Riau karena pihaknya sudah gelar perkara. Hasilnya ditemukan pelanggaran kelalaian penerapan K3 sehingga menyebabkan Tiga karyawan tewas.

"Jumat kemarin Tanggal 3 Maret 2023, kita lakukan gelar perkara dan langsung kita tetapkan HR selaku Project Manager mitra PHR sebagai tersangka," ujarnya.

Dikatakan Imron, bahwa tidak akan ada lagi penambahan tersangka karena atasan 3 pekerja yang tewas itu adalah HR selaku Project Manager. Sementara pihak PHR tidak bisa dijadikan tersangka, meskipun dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 itu pemilik tempat bisa dijadikan tersangka.

Sebab lanjut Imron, PHR memberikan kontrak penuh kepada mitranya. Hanya tempat saja yang punya PHR, tapi fasilitas mitra PHR yang bangun dan mereka juga langsung mengelolanya.

Terkait Sanksinya kata Imron, berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 itu hanya tipiring. Namun nanti hakim yang akan memutuskan apa hukumannya.

Dirinya minta agar tersangka HR kooperatif menjalani prosesnya dan terima saja apapun hasil keputusan pengadilan. Kepada Pihak PHR agar memperbaiki penerapan norma K3 diseluruh wilayah operasional.

Berita Lainnya

Index