Tiga Pekerja Mitra PHR Tewas Terjatuh, Kadisnakertrans Riau Sebut Dugaan Kelalaian Penerapan K3

Tiga Pekerja Mitra PHR Tewas Terjatuh, Kadisnakertrans Riau Sebut Dugaan Kelalaian Penerapan K3
Tiga Pekerja Mitra PT. Pertamina Hulu Rokan Tewas Terjatuh Kedalam Tangki Limbah (Jumat, 24 Februari 2023)

Rohil - Tiga pekerja PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang merupakan mitra PT.Pertamina Hulu Rokan tewas terjatuh kedalam kontainer limbah. Kejadian naas itu terjadi Jumat, 24 Februari 2023 di lokasi CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. 

Dari data yang berhasil dihimpun, tiga pekerja itu terlihat sudah mengapung didalam tangki. Mereka masih memakai baju kerja. 

Begitu kami mendapatkan informasi pada pukul 17.00 WIB, saya perintahkan tim Wasnaker langsung menuju TKP. Tim berangkat pukul 17.30 WIB. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(DISNAKERTRANS) Riau Dr. Imron Rosyadi saat wawancara dengan redaksi melalui sambungan seluler(25/2). 

Tambahnya kejadian kecelakaan kerja itu terjadi pukul 12.07 Wib. Dimana pekerjaan yang dilakukan Tiga orang yang tewas itu adalah dewatering process(pemisahan lumpur dengan air). 

“ 3 orang pekerja yang tewas merupakan karyawan PT. PPLI yaitu berinisial HN, DK dan AI,” ujarnya. 

Dikatakan Imron, kronologis awalnya bermula saat pekerja 1 masuk kedalam tangki limbah kemudian keluar kembali dan terlihat lemas sehingga terjatuh kedalam tangki. Lalu pekerja 2 dan 3 berinisiatif untuk membantu evakuasi pekerja 1 kedalam tangki namun ketiganya tidak sempat naik keluar tangki. 

"Ketiga korban dibawa ke klinik PT. PHR - WK Rokan di bangko camp untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Sambungya investigasi awal dari tim wasnaker yang turun ke TKP menemukan adanya kelalaian penerapan K3 di PT PPLI. 

"Hasil sementara dugaan kelalaian penerapan K3. Untuk lebih lanjut Hari Senin akan kita lakukan pemeriksaan, karena tadi malam belum detail. Secara garis besar ada kelalaian. Yang jelas besar kemungkinan kasus ini akan masuk ke penyidikan karena ditemukan dugaan kelalaian penerapan K3," pungkasnya. 

Saat ditanyakan apakah PT. PPLI ini ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ke Disnaker Riau. Kata dia, sama sekali belum pernah mereka (PT.PPLI Red) melaporkan kepada kami. Jadi kami tidak tau kalau disitu ada izin operasionalnya. 

"Barusan tadi saya komplain dengan PHR, mestinya PHR mendorong mereka melapor kepada kita," sesalnya. 

Saat ditanya terkait sanksi apa yang akan diterima oleh PT. PPLI. Kata dia, kewenangan kami hanya pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sanksinya hanya Tindak Pidana Ringan(TIPIRING). Kewenangan kami hanya sampai disitu. 

"Terkait pidana umumnya, itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau kami diminta untuk saksi, kami siap saja," tutupnya.

Sementara Viar PT. Pertamina Hulu Rokan Rudi Arifianto saat diwawancara terpisah oleh redaksi, enggan menjawab namun melempar agar menghubungi Arum Tri Pusposari selaku PR dan Legal Manager PT PPLI.

PR dan Legal PT. PPLI, Arum Tri Pusposari saat dihubungi melalui Whatsapp enggan mengomentari hasil investigasi dari Disnakertrans Riau karena pihaknya sedang melakukan investigasi juga. 

“Ini belum dapat dikonfirmasi masih dalam proses investigasi,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Index