Peranap - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya, menurunkan tim gabungan untuk menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu, mulai pukul 14.00 WIB di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Sedikitnya 65 personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu dikerahkan pada Hari Rabu.
Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan merusak mesin. Disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya," ujar Misran kepada Media(23/2).
Dikatakan Misran, untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 km, sebab tidak ada akses kendaraan roda empat kelokasi tambang.
"Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri kedalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu," pungkas Misran.
Tambahnya selain musnahkan 66 unit bocai, diamankan juga 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang. Lalu, juga mengamankan peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.
"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu, lalu Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun kelapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," pungkas Misran.
Kegiatan itu juga diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Binmas Polres Inhu, Kasat Sabhara Polres Inhu, Kapolsek Peranap, Danramil 05 Peranap, Danton Satpol PP Inhu, perwakilan Kepala DLHK Inhu, Kades Semelinang Tebing dan lainnya.