Bejat! Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur Berulang Kali, Ayah Ditangkap Polsek Bunut

Bejat! Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur Berulang Kali, Ayah Ditangkap Polsek Bunut
Ayah Bejat ER yang Menyetubuhi Anak Tirinya FRS Secara Berulang Kali

Sungai Buluh - Kepolisian Sektor(Polsek) Bunut menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial ER (45) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, SIP mengatakan bahwa korban persetubuhan tersebut adalah FRS(13) anak tirinya warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut.

"Hari ini kami tangkap satu tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korban masih berusia 13 Tahun," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Polsek Bunut bahwa pelaku dan korban tinggal di Desa yang sama.

Menurut dia, aksi tersangka tersebut dilakukan sudah sering kepada korban yang merupakan anak tirinya tersebut.

Tambahnya setelah kejadian tersebut, korban melapor kepada kakak kandungnya. Lalu Ibu kandungnya yang bernama Lasmaria Sinaga langsung melaporkan ke Polsek Bunut.

Sementara Kapolsek yang mendapatkan laporan, langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Bunut untuk mencari tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di kebun sawit milik warga Desa Sungai Buluh," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka sambung Kapolsek, ia sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang bernama FRS secara berulang kali.

Dikatakan Kapolsek, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polsek Bunut. Untuk tersangka sudah ditahan dan masih melakukan pemeriksaan mendalam(18/1).

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu helai baju tidur warna merah, satu helai celana tidur panjang warna merah, satu lembar kartu keluarga atas nama JS dan satu lembar akta kelahiran atas nama FRS," tutupnya.

Berita Lainnya

Index