Pelaku S Berhasil Diamankan Polresta Pekanbaru
Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar home industri ekstasi. Tempat pembuatan barang haram itu berada di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Pembongkaran ini berawal dari terungkapnya peredaran 60 butir ekstasi.
Ada dua pelaku yang diamankan seorang pria inisial S alias Pak Ar (58) dan PY alias Yusni (46). Demikian disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang(24/1/23).
Tambahnya selain pelaku kita juga amankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi sudah dicetak," kata Manapar.
Manapar menceriterakan, terungkapnya home industri ini berawal dari pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 60 butir pil ekstasi, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Lebih kurang 5 jam kemudian, tim melakukan pengembangan mengarah kesalah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat. Saat kita grebek tersangka S sedang bersama teman wanitanya inisial P," terang Manapar.
Dikatakan Manapar, hasil penggeledahan tim Satresnarkoba menemukan alat cetak ekstasi, kemudian beberapa gram bahan serbuk ekstasi. Setiap Butir ekstasi yang dicetak, diedarkan pelaku di rumah kosong yang berada didepan rumah tersangka.
"Kasus ini masih dikembangkan, sedangkan untuk tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Manapar.