Bapenda Pekanbaru Taja FGD Implementasi UU HKPD Untuk Dorong Percepatan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kamis, 30 Maret 2023

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ST.,M.Si Buka FGD yang Ditaja Bapenda Pekanbaru di Hotel Royal Asnof (Kamis, 30 Maret 2023)

Pekanbaru - Bapenda Pekanbaru taja FGD dengan tajuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Giat tersebut dibuka oleh Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan dilaksanakan di Hotel Royal Asnof Pekanbaru(30/03).

Turut hadir Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga,  Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pimpinan Perangkat Daerah se-Kota Pekanbaru, HIPMI, Koordinator Daerah BEM se-Riau, IPPAT, PHRI dan stakeholder terkait lainnya.

Kegiatan FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya lebih dikenal dengan singkatan UU HKPD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah.

Demikian disampaikan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat memberikan sambutan pada giat tersebut.

Tambahnya, UU HKPD pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Kemandirian Fiskal Daerah.

“Semangat otonomi daerah harus memandang kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi otonomi tersebut, inilah poin penting dari hadirnya UU HKPD ini," ujarnya.

Lanjutnya, FGD berlangsung hangat dan lancar, berbagai pihak menghadirkan ide-ide dan gagasan untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang tepat dan akurat, sehingga dapat meningkatkan sumber keuangan Kota Pekanbaru namun disisi lain tidak memberatkan masyarakat. Lebih lanjut Indra mendorong sinergitas Pemerintah Kota dan DPRD dalam perwujudan hadirnya Perda tersebut mengingat tenggat waktu paling lambat ditetapkan dalam UU HKPD adalah awal Januari 2024.

Sebagai Informasi,  narasumber pada acara tersebut diantaranya Dr. Marja Sinurat ,M.Pd, MM dari Kementrian dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN dan Wenda Hartanto SH. MH, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau.

Ditempat yang sama, Marja Sinurat menyebut Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan 4 pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.

Lebih lanjut marja sinurat mengatakan, diantara kebaharuan dalam UU HKPD, adanya restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi yaitu Hotel, Restoran, Hiburan, parkir dan PPJ menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), kemudian adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Marja pun menyoroti slogan Bapenda Pekanbaru 'Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Pekanbaru Bertuah Kotanya' sebagai esensi dari UU HKPD tersebut.

“Coba ulangi slogan Bapenda tadi, Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Pekanbaru Bertuah Kotanya!! Nah itu esensi hadirnya Undang-Undang ini," tegasnya.  

Sementara Kepala Bapenda Alek Kurniawan nama  menyampaikan, meskipun aturan turunan dari Undang-Undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Bapenda telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut, terlebih Pajak dan Retribusi Daerah Harus diatur dalam satu Perda.

“Kita akan kawal terus proses ini, karena Pajak dan Retribusi Daerah harus diatur dalam satu Perda," ungkapnya.

Dirinya berharap agar semua pihak merespon ini dengan cepat dan akurat.

“Bagi kami di Pekanbaru, hal ini perlu segera ditindaklanjuti. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Pekanbaru terbesar itu datang dari pajak," tandasnya.