Pekanbaru - Gajah sumatera adalah satwa yang dilindungi undang-undang, jadi sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk bersama-sama melindunginya. Demikian disampaikan Kabid Wilayah 1 BBKSDA Riau Andri Hansen Siregar(6/2).
Tambahnya bila ada seseorang atau sekelompok orang yang membunuh satwa tersebut, maka konsekuensinya mereka akan berhadapan dengan Hukum sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Terkait dengan kemunculan gajah liar tersebut ke Desa Betung, hal ini dikarenakan Desa itu merupakan wilayah jelajah gajah sumatera, dan memang kerap terjadi dalam periode tertentu," ujarnya.
Sedangkan gajah yg dimaksud kata Andri, sebelumnya berada di Desa Talau pekan lalu dan sudah berhasil kita giring memasuki areal HGU PT Musim mas dan terus bergerak kearah Arara Abadi dan Tesso Nilo. Namun kemungkinan gajah tersebut bergerak kembali dan memasuki Desa Betung.
Dikatakan Andri Hansen, Hari ini kami kembali menurunkan Tiga orang petugas untuk melakukan mitigasi. Kami berharap agar masyarakat tidak anarkis terhadap gajah liar tersebut.
"Gajah sumatera adalah satwa yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga sangat memungkinkan dalam waktu yang singkat bergerak sekehendak hatinya", pungkasnya.
Namun demikian sambung Andri Hansen, hal ini tetap menjadi perhatian BBKSDA Riau, agar masalah tersebut dapat dengan segera kita selesaikan.
Sebagai informasi pada pertengahan Desember 2022 yang lalu, Bupati Pelalawan telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas penanganan gajah liar ini.
Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Kepala Dinas terkait serta para Camat yg terdampak, termasuk Camat Pangkalan Kuras. Dimana hasil rapat tersebut akan diupayakan pengendalian satwa gajah liar dengan melakukan pemasangan GPS Collar, sebagai alat utk mengetahui pergerakan gajah. Seperti yg telah kami lakukan di Duri. Dalam waktu dekat ini, tim akan melakukan pemasangan GPS Collar tersebut.
Tidak Diperhatikan BBKSDA Riau, Warga Pelalawan Ancam Bunuh Gajah Liar
Sudah beberapa Bulan terakhir ini gajah liar menghantui petani sawit di kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pasalnya hewan berbobot besar tersebut sering meresahkan masyarakat dengan cara merusak tanaman sawit petani. Hal itu dikeluhkan oleh Abdul Gafur salah seorang petani yang merasakan keresahan.
"Kalau kita bunuh kita akan dipenjara, kalau dibiarkan kita yang mati karena sawit habis dimakan oleh gajah ini" Ungkap Abdul Gafur yang disampaikan melalui WhatsApp Grup Kabupaten Petalangan, Minggu (5/2/2023).
Persoalan ini juga mendapat tanggapan dari kepala Desa Betung kecamatan Pangkalan Kuras dirinya mengaku sudah beberapa kali memberitahukan persoalan ini kepada BKSDA namun tidak mendapatkan respon.
"Kami selaku pemerintah desa Betung sudah sering meminta tim untuk turun baik BKSDA, TNTN mau pun pihak terkait tapi sampai saat ini tak ada respon" Keluh Darman.
Didalam grup terdapat nada kekecewaan petani dan apabila tidak ada solusi dari pihak terkait maka dirinya siap membunuh gajah tersebut.
"Ini sudah konflik antara gajah dan manusia, jika kita tak bertindak maka kita yang tak makan, kita bunuh sajalah pak wali, biar saya yang belikan racun gajahnya" Ungkap warga tersebut masih didalam grup WhatsApp kabupaten Petalangan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Redaksi sudah menghubungi 2 x via telp Kasi BKSDA Wilayah 1 Pelalawan Sugito, namun tidak diangkat. Redaksi juga sudah menghubungi melalui whatsapp juga tak direspon padahal sudah terkirim dan sudah ceklis dua.
Sementara Kepala Taman Nasional Tesso Nilo Heru Sutmantoro menyampaikan bahwa petugas kita sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa Betung. Kata Dia, petugas TNTN bersama masyarakat Desa Air Hitam lagi melakukan pengusiran/penggiringan gajah liar kembali ke habitatnya. Mungkin kawan kawan setelah selesai Desa Air Hitam, nantinya akan langsung akan mengarah ke Desa Betung.