Rohil - Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH pimpin pemusnahan 47 butir pil ekstasi di pendopo Mapolsek Rohil(27/1).
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, sekira pukul 23.00 wib. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suhada kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan bersama personil unit reskrim Polsek bangko untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Tambahnya, setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahan keterangan yang jelas, kemudian pada pukul 01.30 wib Unit reskim polsek bangko melihat satu orang laki-laki yang dicurigai berdiri di pinggir jalan.
"Melihat gelagat mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang didapatkan, kemudian personil unit reskrim yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Sambung Kapolsek, pelaku mengaku bernama Kristanto. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 2 bungkus plastik bening kecil klip merah masing-masing bungkus berisikan 2 butir di duga narkotika jenis pil extasi, satu bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan satu butir diduga narkotika jenis pil extasi di dalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan pelaku serta uang tunai
sebanyak Rp. 1.100,000 yang diakui pelaku hasil penjualan pil extas?.
"Dari hasil interograsi di lapangan pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis pil extasi di rumah nya yang berada di Jalan Parit atmo kelurahan bagan punak meranti,"paparnya.
Kemudian lanjut Kapolsek, Panit 1 Opsnal Polsek Bangko bersama personil unit reskrim Polsek bangko serta didampingi staf kelurahan bagan punak meranti
dan pelaku melakukan penggeledahan di rumah ladang pelaku Jalan Parit atmo kelurahan bagan punak meranti, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah botol warna putih berisikan 69 butir diduga narkotika jenis
pil extasi yang diakui pelaku merupakan miliknya.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti yg diduga Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di Labfor Polda Riau dengan hasil bahwa Narkotika tersebut adalah positif Narkotika jenis pil ekstasi," ujarnya.
Disebutkan Kapolsek, dari 74 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, sebanyak 47 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan serta laboratorium.
Kapolsek juga tak lupa menghimbau dan mengajak masyarakat agar senantiasa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkotika diwilayah masing-masing.
Sebab kata Kapolsek, tanpa bantuan informasi dari masyarakat, pihaknya tidak akan dapat melakukan pemberantasan Narkotika secara maksimal.
"Kita berkomitmen bagaimana wilayah kita ini benar-benar nihil dari peredaran Narkotika, " tegasnya.
Apalagi kata Kapolsek, dari seluruh perkara yang ditangani Polsek Bangko, 90 persen para pelaku nya rata-rata positif menggunakan Narkotika.
Kapolsek berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran Narkotika baik jenis sabu-sabu maupun pil ekstasi diwilayah hukum Polsek Bangko.
Turut Hadir pada giat pemusnahan tersebut perwakilan Kejari Rohil, Dinas Kesehatan, Penghulu Bagan Punak, Sekretaris KONI Rohil dan berbagai unsur lainnya.