Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan program sedang viral " Fajar Sad Boy". Pemberian rekomendasi teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID Riau pada Senin (16/01/2023).
Sedangkan surat rekomendasi teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada KPI Pusat pada Selasa (17/01/2023).
Rekomendasi Teguran tertulis tersebut diberikan berdasarkan pengaduan dari masyarakat ke KPID Riau tentang Viral nya siaran "Fajar Sad Boy" di TransTV, " ujar Koordinator Bidang (Koorbid) Pemantau Isi Siaran (PIS) Ahmad Royhan Qodri SH.
Menurut Royhan, Penayangan siaran " Fajar Sad Boy " telah melanggar program siaran yang dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.