KPID Riau Desak KPI Pusat Berikan Teguran Tayangan Viral Fajar Sad Boy

Kamis, 19 Januari 2023 | 04:27:53 WIB
Koordinator Bidang (Koorbid) Pemantau Isi Siaran (PIS) Ahmad Royhan Qodri SH (Rabu, 18 Januari 2023)

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan program sedang viral " Fajar Sad Boy". Pemberian rekomendasi teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID Riau pada Senin (16/01/2023).

Sedangkan surat rekomendasi teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada KPI Pusat pada Selasa (17/01/2023).

Rekomendasi Teguran tertulis tersebut diberikan berdasarkan pengaduan dari masyarakat ke KPID Riau tentang Viral nya siaran "Fajar Sad Boy" di TransTV, " ujar Koordinator Bidang (Koorbid) Pemantau Isi Siaran (PIS) Ahmad Royhan Qodri SH.

Menurut Royhan, Penayangan siaran " Fajar Sad Boy " telah melanggar program siaran yang dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Terkini