KUANTAN SINGINGI – Silek Pendekar Batuah Sentajo resmi tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Pencatatan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Persatuan Silat Pendekar Batuah Sentajo, Familus, menyambut baik pencatatan tersebut. Ia mengaku bersyukur karena warisan budaya yang telah lama hidup ditengah masyarakat Sentajo kini memperoleh pengakuan melalui sistem pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
"Alhamdulillah, kami bersyukur Silek Pendekar Batuah Sentajo telah tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia oleh Kementerian Hukum. Ini menjadi langkah penting untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang kami miliki," kata Familus.

Menurutnya, Silek Pendekar Batuah memiliki sejarah panjang dan telah diwariskan secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1719 Masehi.
Ia berharap pencatatan tersebut dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus mempelajari, melestarikan, dan mengembangkan seni bela diri tradisional tersebut agar tetap lestari ditengah perkembangan zaman.
Pencatatan dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk pengakuan administratif terhadap keberadaan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, atau bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya, sebagai bagian dari upaya negara dalam mendokumentasikan dan melindungi warisan budaya masyarakat.
.