Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan Perusahaan Untuk Laksanakan Standar EITI 2023 Pada Sektor Ekstraktif

Ahad, 23 Juli 2023 | 10:19:27 WIB
Standar EITI 2023

Jakarta – Pertemuan Dewan Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Internasional 17 Mei 2023 lalu menghasilkan keputusan penting dalam sejarah transparansi pengelolaan industri ekstraktif. Yaitu, persetujuan perubahan Standar EITI  yang diluncurkan dalam EITI Global Conference yang diselenggarakan pada 13-14 Juni 2023 di Senegal yang dihadiri oleh perwakilan negara pelaksana EITI di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dewan EITI Internasional sendiri merupakan perwakilan Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat Sipil lebih dari 50 anggota pelaksana EITI di seluruh dunia.

Standar EITI itu sendiri disusun untuk mempromosikan tata kelola yang baik dengan meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas dan memfasilitasi debat publik tentang pengelolaan sumber daya alam. Sejak pertama kali diluncurkan sepuluh tahun yang lalu, Standar EITI telah berkembang dan menetapkan seperangkat aturan bersama yang mengatur informasi apa dan kapan harus diungkapkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Perubahan signifikan dalam Standar EITI 2023 diantaranya mencakup beberapa ketentuan baru dan disempurnakan dalam empat bidang tematik, yaitu: Antikorupsi; Transisi Energi; Gender, Sosial dan Lingkungan, serta Pengumpulan Pendapatan Negara dari Sektor Ekstraktif.  

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengungkapkan sebagai koalisi masyarakat sipil yang sejak awal mengawal lahirnya EITI dan sekaligus pelaksanaannya, tentu saja kami menyambut gembira hasil keputusan Dewan EITI Internasional(24/7).

Tambahnya keputusan ini tak hanya menunjukkan kemajuan advokasi masyarakat sipil mendorong transparansi dan akuntabilitas disektor ekstraktif. Namun juga, menunjukkan bahwa inisiatif EITI tak hanya berhenti dalam satu tahap saja, melainkan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

”Awal kehadiran EITI yang hanya mentransparansikan penerimaan negara saja, kini sudah beranjak jauh mendorong transparansi dihampir sepanjang rantai bisnis industri esktraktif, termasuk mengintegrasikan inisiatif anti korupsi, kesetaraan dan keadilan gender, perhatian terhadap isu sosial dan lingkungan. EITI juga menuntut upaya mendorong adanya perbaikan nyata reformasi tata kelola industri ekstraktif dalam memperkuat isu transisi energi," ujarnya.

Dikatakan Aryanto, Indonesia sebagai negara pelaksana EITI sejak tahun 2010 dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, diharapkan dapat menjadi negara pionir yang secara progresif mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ini.

“Ini juga sangat relevan dengan Indonesia yang saat ini gencar untuk mendorong percepatan transisi energi berkeadilan. Di satu sisi, Indonesia sebagai negara yang kaya dengan hasil pertambangan migas dan minerba, juga dihadapkan pada tantangan bagaimana mengantisipasi dampak transisi energi, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar tambang migas, batubara maupun mineral seperti nikel, bauksit dan lainnya,” tegas Aryanto.

Anti Korupsi

Terkait aspek Anti Korupsi, Standar EITI 2023 mewajibkan adanya upaya pengarusutamaan kebijakan anti korupsi dalam tujuan dan program kerja multi-stakeholders group (MSG) EITI (Persyaratan 1.4, 1.5, 2.1 dan 2.7), pengungkapan kebijakan dan praktik antikorupsi perusahaan (Persyaratan 1.2 dan 2.6); ambang batas kepemilikan saham dalam identifikasi beneficial ownership menjadi 10% atau di bawahnya (2.5).

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan bagaimana mencegah korupsi yang identik dengan praktik konflik kepentingan dan banyaknya politically exposed person (PEPs) yang teridentifikasi di sektor ekstraktif.

Ini juga bisa menjadi momentum untuk mendorong implementasi keterbukaan beneficial ownership yang saat ini terus didorong di Indonesia. Termasuk jika diperlukan, melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Khususnya, terkait dengan pasal mengenai definisi dan mengenali beneficial ownership.

Transisi Energi

Standar EITI 2023 juga mengenalkan persyaratan agar negara pelaksana EITI meningkatkan pengetahuan publik terkait dengan dampak dari kebijakan transisi energi di sektor ekstraktif, termasuk mendorong dibukanya informasi terkait dengan kebijakan carbon pricing ataupun carbon tax (persyaratan 2.1). Standar EITI 2023 juga mensyaratkan dibukanya informasi, rasionalisasi jika ada upaya memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk sektor mineral, termasuk kewajiban sosial dan lingkungan (persyaratan 2.2). Mendorong dibukanya data cadangan terbukti migas dan minerba yang akan digunakan untuk mempercepat transisi energi, termasuk analisis terhadap potensi emisi karbon yang dihasilkannya (persyaratan 3.1). Lebih lanjut, juga mendorong perusahaan untuk membuka data greenhouse gas (GHG) emission (persyaratan 3.4).

Sebagai tambahan di aspek transisi energi, Standar EITI 2023 juga mensyaratkan membuka data dan informasi terkait upaya Pemerintah dalam mengantisipasi dampak transisi energi terhadap penerimaan negara maupun perekonomian negara (persyaratan 5.3).

Standar ini juga sejalan dengan berbagai komitmen yang sedang dijalankan Indonesia terkait dengan transisi energi, misalnya melalui Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform maupun Just Energy Transition Partnership (JETP).

Astrid D. Meliala, Wakil Masyarakat Sipil untuk EITI menyampaikan, Kita masih memiliki banyak sekali pekerjaan rumah terkait transisi energi. Peluang kerjasama dengan berbagai platform tentu akan sangat mendukung implementasi berbagai kebijakan yang terkait dengan transisi energi. Tentunya, hal ini dapat tercapai apabila setiap platform yang ada membuka informasi dan memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

Sambungnya, salah satu kebijakan transisi energi yang tengah didorong saat ini adalah pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang diharapkan juga dapat didukung penuh oleh JETP. Namun demikian, terdapat banyak persoalan finansial yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bersamaan dengan persoalan lingkungan, juga keadilan sosial. Hal ini membutuhkan diskusi mendalam antar pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan dan prioritas.

“Di Indonesia, salah satu hal yang masih menjadi perdebatan hingga kini adalah mengenai transparansi kontrak jual beli listrik. Dari sisi masyarakat misalnya, masyarakat ingin mengetahui mengenai jangka waktu perjanjian jual beli listrik khususnya yang bersumber dari energi fosil agar ada kepastian penghentian mengenai jangka waktu. Namun demikian, sejauh ini perjanjian jual beli listrik masih dianggap sama dengan kontrak yang bersifat perdata. Hal ini tentu perlu dibahas lebih lanjut perbandingan antara kepentingan masyarakat akan informasi tersebut dan tingkat kerahasiaannya dalam ruang-ruang diskusi. Keterbukaan informasi juga dapat membantu masyarakat untuk mengawal upaya pemerintah mencapai bauran energi terbarukan sesuai dengan target,” pungkas Astrid.

Lanjut Astrid, pelaksanaan inisiatif transparansi EITI semakin relevan untuk dapat dikolaborasikan dengan pelaksanaan ETM, JETP maupun inisiatif lainnya di Indonesia.

Gender, Sosial dan Lingkungan

Yusnita Ike Christanti, Wakil Masyarakat Sipil dalam EITI Indonesia lainnya mengingatkan bahwa kesetaraan dan keadilan gender sudah seharusnya menjadi arus utama sepanjang rantai bisnis industri ekstraktif, baik ada maupun tidak ada inisiatif EITI. Bukan hanya soal data terpilah maupun ketenagakerjaan saja.

“Keadilan dan kesetaraan gender harus melampaui itu,” tegas Yusnita.

Dijelaskannya, dalam Standar EITI 2023, perusahaan wajib membuka informasi mengenai kesenjangan upah juga kebijakan yang mempertimbangkan aspek gender dalam kegiatan usahanya (persyaratan 6.3).

Kata dia, perusahaan juga wajib membuka informasi terkait dengan proses konsultasi publik yang dilakukan ketika mengurus perizinan (persyaratan 2.2). Selain itu, pemerintah dan perusahaan diminta untuk dapat menjelaskan bagaimana penerimaan negara dari sektor ekstraktif dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat di tingkat lokal, termasuk perempuan, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya.

Perusahaan juga diharapkan dapat menyusun, mempublikasikan, dan menjelaskan kepada publik terkait  environmental, social and gender impact assessments  yang telah dilakukan (persyaratan 6.4).

Pengumpulan Pendapatan Negara dari Sektor Ekstraktif

Masyarakat sipil juga mendukung penuh ditegaskannya aspek transparansi penerimaan negara berdasarkan Standar EITI 2023. Aspek ini meliputi pengungkapan data produksi dan ekspor yang lebih terperinci, komprehensif, dan berkualitas lebih tinggi (persyaratan 3.2 dan 3.3),  pengungkapan perjanjian penjualan; penyediaan infrastruktur dan barter; dan kontrak yang mewajibkan pembayaran sosial dan lingkungan (persyaratan 4.2, 4.3 dan 6.1), klarifikasi persyaratan pengungkapan pinjaman yang didukung sumber daya, termasuk utang negara yang diagunkan (persyaratan 4.3), memperkenalkan proses yang lebih ramping untuk pengungkapan pendapatan, mengungkapkan tarif, insentif, dan pengurangan pajak perusahaan yang efektif (persyaratan 4.1 dan 4.9); serta penjelasan biaya perusahaan dan sistem pemerintah untuk melakukan audit (persyaratan 4.10)

Selain memastikan adanya kesesuaian antara penerimaan negara dengan pembayaran perusahaan, aspek ini juga memastikan terkumpulnya informasi yang lebih rinci mengenai pendapatan negara dari sektor ekstraktif.

“Kami mendesak Pemerintah agar persyaratan dalam Standar EITI 2023 ini juga dapat diintegrasikan kedalam sejumlah regulasi dan kebijakan di Indonesia terutama di sektor ekstraktif. Hal ini untuk memberikan jaminan lebih terhadap peningkatan kualitas transparansi, partisipasi dan akuntabilitas khususnya di sektor ekstraktif, sektor yang paling banyak menimbulkan risiko bagi lingkungan,” tandas Yusnita.

Terkini